- Kolaborasi Alumni Angkatan 81 SMA Negeri Makassar Buahkan Kebahagian
- Warga Cukup Antusias Padati Lapangan Cendana Residence Shalat Idul Fitri 1447 H
- Sebuah Kolaborasi yang Cantik, Undang Ratusan Warga Buka Puasa Bersama di Popanda
- Sinjai Maju Selangkah Lagi, Maraja Convention Centre Mulai Dioperasikan
- Ciri Fisik Penduduk Syurga Bentuk Tubuhnya Halus Cantik dan Tampan
- Andi Muhammad Mappanyuki Tegaskan Haram Hukumnya Menerima Ongkos Politik
- Luar Biasa, Warga Dusun Bangkala Kabupaten Gowa Cor Jalan Berlubang tanpa Bantuan Pemda
- Banyak Manusia di Dunia, Sering Melalaikan Dua Nikmat Tuhan yang Diberikan
- Panitia Pembangunan Pendopo Makam Karaeng Galesong di Malang Temui Ambarala
- Gubernur Andi Sudirman Tepati Janji, Ruas Jalan Tanabatue - Sinjai Bakal Mulus
Alhamdulillah, Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba Divonis Bebas Karna Tidak Terbukti

Intiberita– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan 30GT di Kabupaten Bulukumba, H Arifuddin alias ARF.
Ketua majelis hakim, Harto Pancono dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Arifuddin yang merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dalam perkara ini. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,” ujar Harto dalam putusannya.
Baca Lainnya :
- Andi Utta Minta Aparatur Tunjukkan Kinerja dan Profesional 0
- Situs Sejarah di Bulukumba Perlu Dipelihara dan Dilestarikan1
- Forkopinda Bulukumba Ikuti Pantauan Vaksin Oleh Kapolri.0
- Maksimalkan PAD, Terminal Bulukumba Gunakan E-Portal di Pintu Masuk0
- Hotel Rofina Sinjai Dijadikan Tempat Prostitusi Online0
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arifuddin 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kuasa Hukum Arifuddin, Andi Asma Riski Amalia, SH mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurut Andi Asma Riski, sejak awal klien memang tidak bersalah dalam kasus ini.
“Alhamdulillah klien kami ARIFUDDIN selaku Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal INKA MINA 490 dan Inka mina 491 pada Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012,” ujar Andi Asma Riski.
Andi Asma menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Putusan ini sudah sesuai dengan harapan kami karena sangat mencerminkan rasa keadilan dimana sebelumnya klien kami sudah mendekam dibalik jeruji selama kurang lebih 3 bulan dan didalam persidangan kami bisa membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami,” jelas Andi Asma Riski. (**)










