Dewan Harus Usul Tiga Nama Untuk Penjabat Bupati ke Mendagri

By IntiBerita 02 Agu 2023, 12:50:03 WIB Sulawesi Selatan
Dewan Harus Usul Tiga Nama Untuk Penjabat Bupati ke Mendagri

Intiberita, SINJAI --  Praktisi  Pemerintahan dan Budaya Muhammad Hasan Basri Ambarala menanggapi tentang banyaknya penjabat bupati (PJ) yang akan diusulkan tahun ini di Sulsel.

Ia menjelaskan, pengusulan Penjabat Bupati (Pj) mekanismenya tidak sama lagi tahun lalu, dimana gubernur diberi kewenangan  penuh untuk mengusulkan tiga nama ke Mendagri, kini kewenangannya dibonsai.

" Tahun ini tidak seperti itu lagi lantaran Permendagri Nomor 4 tahun 2023 sudah mengatur sedemikian rupa yang nota bene membonsai kewenangan gubernur," tutur Kepala Pusat Kajian Budaya dan Ilmu Pemerintahan Nasional Dr Hasan Basri Ambarala SH MH kepada wartawan Rabu (2/8) di Resto New Target Makassar.

Baca Lainnya :

Menurut dia, Permendagri nomor 4 tahun 2023 secara tidak langsung memangkas kewenangan gubernur selama ini,  karena selain gubernur mengusulkan tiga nama calon pj juga DPRD kabupaten- kota diberi kesempatan mengusul tiga nama dari daerahnya. Bahkan hebatnya Permendagri ini,  pihak Mendagri diperkenankan  mengusulkan tiga nama calon Pj.

" Walau pun ke tiga institusi itu diberi kewenangan mengusul tapi hasil akhirnya ada di pusat, dimana  orang pusat juga dibenarkan mengusul tiga nama Pj. Kondisi ini memberi peluang besar orang pusat untuk memainkan intervensinya," kata Ambarala mantan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel ini.

" Jadi kabupaten dan kota yang mau mengusul  harus  memilih tiga calon Pj dari pejabat tinggi pratama yang mumpuni di bidangnya. Jangan mengusul satu nama karena ketentuannya harus tiga nama calon Pj," kata Ambarala yang juga salah seorang dosen praktisi di IPDN Makassar.

Hanya saja, menurut dia lagi, dari 9 calon Pj yang diusulkan tiga institusi,  Kemendagri lalu akan menggodok tiga nama untuk diusulkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara, untuk dipilih satu orang  menjadi Pj di sebuah kabupaten atau kota.

"  Kondisinya dengan tahun lalu memang sangat jauh berbeda mekanismenya sejak terbitnya Permendagri   nomor 4 tahun 2023. Dan terbitnya aturan baru ini mau tidak mau daerah harus bertekuklutut menyerahkan  otonominya secara penuh dalam menentukan Pj pilihannya sendiri," ujar Ambarala.

Ia juga menjelaskan, permendagri ini juga mengatur pengusulan Pj gubernur, dimana DPRD Provinsi diberi kewenangan mengusul tiga nama calon Pj ke Mendagri dan Mendagri juga diberi kewenangan mengusul pula tiga nama lalu digodok untuk diusulkan menjadi Pj. Dan tiga nama lagi ke Presiden untuk ditetapkan satu orang Pj, tandasnya.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment