Ambarala Tantang MPS Muhammadiyah Perhatikan Panti Asuhan di Sulsel

By IntiBerita 22 Agu 2021, 23:51:50 WIB Sulsel Sosial Care
Ambarala Tantang MPS Muhammadiyah Perhatikan Panti Asuhan di Sulsel

Keterangan Gambar : Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala




Intiberita - Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Sosial  Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala, mengajak Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MPS PWM) Sulsel melaporkan anak-anak yang jadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia disebabkan Covid-19. 

Baca Lainnya :


"MPS PWM Sulsel silakan melakukan inventarisasi anak anak yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia disebabkan Covid-19, kemudian dilaporkan ke kantor Dinas Sosial Sulsel. 


Demikian ditegaskan Muhammad Hasan Basri Ambarala, saat membawakan materi berjudul Strategi Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak  (LKSA) pada rapat koordinasi MPS PWM Sulsel secara daring, Minggu, 22 Agustus 2021.


Dijelaskan, data anak yatim piatu karena orangtua korban Covid-19, maka pemerintah lewat Dinas Sosial akan memberi bantuan agar kelangsungan hidup dan pendidikn anak yatim piatu tersebut tetap berjalan. 


Kesempatan itupun, Ambarala sempat bernostalgia hadir pada acara MPS PWM ini sekaligus mengobati kerinduan untuk berinteraksi dengan Muhammadiyah.


Pasalnya, beberapa tahun lalu, Hasan Basri Ambarala pernah jadi Ketua Majelis Ekonomi PWM Sulsel.

Ketika ada undangan dari MPS PWM, Hasan Basri mengemukakan, langsung mengalokasikan waktu untuk kembali bertemu dan mengenang kembali beberapa tahun lalu berinteaksi dengan Muhammadiyah Sulsel.


"Pada Dinas Sosial Sulsel cukup banyak program kerja yang dapat disinergikan dengan MPS PWM Sulsel. Tinggal dilakukan komunikasi dan koordinasi agar dapat mengambil peran dan sinergi pada pembangunan sosial di Sulsel," tandas Karo Pemerintahan Pemprov Sulsel di masanya.


LKSA memiliki standar nasional pengasuhan anak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pemenuhan empat dasar hak yaitu; hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, kata Camat Mamajang Makassar 1999 ini.


Kehadiran LKSA jangan hanya sekadar menampung, tetapi harus mengikuti perkembangan anak termasuk dalam proses pendidikan pada semua jenjang mulai dasar sampai pendidikan tinggi, ungkap sarjana Fisipol Unhas ini. 


Hak anak dalam pengasuhan anak sesuai Permensos No.30/HUK/2011 tentang standar nasional pengasuhan anak untuk lembaga kesejahteraan sosial anak yakni; hak anak, prinsip-prinsip hak anak, pihak yang bertanggungjawab, dasar-dasar pengasuhan dan pengasuhan anak berkelanjutan.


Sedangkan dasar-dasar pengasuhan anak yakni makan dan pakaian, kasih sayang, kelekatan, rasa aman, sesuai tahapan perkembangan, menetap dan berkelanjutan.  

LKSA yang dibina dan dikelola Muhammadiyah Sulsel menjadi mitra pemerintah dalam pemenuhan empat kebutuhan hak anak.


Ketua MPS PWM Sulsel, Drs. HM. Arfa Bas’ha, M.Pd.I, pada laporannya mengatakan, rakor kali ini turut membawakan materi Ketua MPS PP Muhammadiyah, Ir. Sularno, M.Si  dan Ketua PWM Sulsel, Prof Dr. H. Ambo Asse, Sekretaris MPS PWM, M.Ag, Andi Muhammad Ilham, S.SI, M.Kes.


Peserta rakor di masa pandemi Covid-19 terdiri atas  Ketua dan Sekretaris MPS PW Asyiyah Sulsel, Ketua PDM Kordinator MPS se-Sulsel. Ketua dan Sekretaris MPS PDM se-Sulsel serta Ketua dan Sekretaris Pembina LKSA (PA) Muhammadiyah/Aisyiyah se-Sulsel. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment